Saturday, November 3, 2018

Distribusi Manfaat (Ekonomi) Hutan

DISTRIBUSI MANFAAT (EKONOMI) HUTAN

Gambar : google image
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi bahwa; ”bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Bahwa hutan sebagai salah satu kekayaan alam Indonesia sepenuhnya dikuasai oleh Negara yang kemudian dipergunakan untuk terwujudnya kemakmuran rakyat. Dalam hal ini negara hanya menguasai, bukan memiliki, karena pemilik hutan sesungguhnya adalah setiap rakyat Indonesia, dan setiap individu rakyat Indonesia berhak atas manfaat yang diperoleh dari hutan.

Negara cq. Pemerintah hanya mengatur tata cara pemanfaatan hutan oleh setiap rakyat Indonesia, baik itu korporasi, komunal, maupun individual, yang mana fungsi pengaturan itu orientasinya berpihak pada kepentingan umum setiap rakyat Indonesia.

Melalui wakil-wakilnya di parlemen, setiap rakyat Indonesia telah sepakat (dituangkan dalam bentuk UU) bahwa setiap manfaat yang diperoleh dari hutan, wajib didistribusikan kembali oleh Negara cq. Pemerintah kepada setiap individu rakyat Indonesia yang hidup di seluruh wilayah negara.

Gambar : google image
Bahwa distribusi manfaat (ekonomi) yang diperoleh dari hutan telah diatur oleh Negara cq. Pemerintah (dalam bentuk PP, Peraturan Menteri, dll) dengan proporsi distribusi manfaat sebagaimana data pada Tabel Skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam di atas.

Pada saat areal kawasan hutan tertentu dimanfaatkan secara ekonomi oleh suatu unit usaha pemanfaatan, maka unit usaha pemanfaatan wajib mendapatkan “restu” dari seluruh rakyat Indonesia melalui Negara cq. Pemerintah dalam bentuk izin usaha pemanfaatan.

Untuk mendapatkan “restu” ini, unit usaha pemanfaatan wajib membayar sejumlah dana (iuran) kepada seluruh rakyat Indonesia melalui Negara cq. Pemerintah, yaitu iuran izin (IIUPH) atas setiap luas areal kawasan hutan tertentu yang dimanfaatkan selama periode waktu tertentu.

Distribusi manfaat ekonomi yang diperoleh dari hutan di suatu daerah (misalnya di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur) tentu tidak hanya dirasakan oleh rakyat Indonesia yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kutai Barat, melainkan dapat dirasakan pula oleh rakyat Indonesia lainnya di seluruh wilayah negara.

Atas pemanfaatan areal kawasan hutan secara ekonomi di wilayah Kabupaten Kutai Barat, rakyat Indonesia yang tinggal di wilayah Kabupaten Kutai Barat memperoleh manfaat ekonomi berupa IIUPH sebesar 64%, yang diterima melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, dan kemudian didistribusikan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana fisik maupun non fisik yang dibutuhkan rakyat di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Rakyat Indonesia lainnya di Provinsi Kalimantan Timur yang berdomisili dan hidup di luar wilayah Kabupaten Kutai Barat, juga memperoleh manfaat ekonomi sebesar 16% dari seluruh IIUPH yang dipungut, yang penerimaannya melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan kemudian didistribusikan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana fisik maupun non fisik yang dibutuhkan rakyat di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Rakyat Indonesia yang tinggal di luar wilayah Provinsi Kalimantan Timur (misalnya di Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Papua Barat, dll), juga memperoleh manfaat ekonomi akibat pemanfaatan hutan di Kabupaten Kutai Barat yaitu sebesar 20% dari seluruh IIUPH yang dipungut, yang penerimaannya melalui Pemerintah Pusat, dan kemudian didistribusikan dalam bentuk pelayanan atau dalam bentuk lainnya yang bersentuhan dengan kepentingan rakyat Indonesia yang hidup di seluruh wilayah negara.

Kemudian, atas hasil hutan yang dipungut dan dimanfaatakan, unit usaha pemanfaatan berkewajiban mengganti nilai intrinsiknya (PSDH) dan dibayarkan kepada seluruh rakyat Indonesia melalui Negara cq. Pemerintah, proporsi distribusinya adalah :

Rakyat Indonesia yang hidup di wilayah Kabupaten Kutai Barat menerima sebesar 32%, rakyat Indonesia lainnya di Provinsi Kalimantan Timur yang berdomisili dan hidup di luar wilayah Kabupaten Kutai Barat menerima sebesar 32%, dan rakyat Indonesia lainnya yang tinggal di luar wilayah Provinsi Kalimantan Timur menerima sebesar 20% dari seluruh PSDH yang dipungut.

Bahwa manfaat yang diperoleh dari hutan harus tetap dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia secara berkelanjutan (lestari), maka struktur vegetasi hutan yang berubah setelah adanya kegiatan pemanfaatan secara ekonomi oleh suatu unit pemanfaatan perlu dilakukan re-vegatasi. Oleh karena itu, unit usaha pemanfaatan wajib membayar dana re-vegetasi berupa Dana Reboisasi (DR) kepada seluruh rakyat Indonesia.

Rakyat Indonesia yang tinggal di Kabupaten Kutai Barat memperoleh dana re-vegetasi sebesar 40% yang diterima melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Rakyat Indonesia yang tinggal di luar wilayah Kabupaten Kutai Barat memperoleh dana re-vegetasi sebesar 60% yang diterima melalui Pemerintah Pusat, dan kemudian seluruhnya digunakan dalam pembiayaan berbagai program re-vegetasi hutan.

Sampai di sini, distribusi manfaat (ekonomi) yang diperoleh dari hutan bagi seluruh rakyat Indonesia cukup jelas dan proporsional. Pertanyaan berikutnya adalah, mengapa saat ini masih terjadi konflik antara kelompok masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitar hutan dengan unit usaha pemanfaatan?

Kita ngobrol di hari libur berikutnya.

Demikian, mudah-mudahan bermanfaat.

0 komentar