DISTRIBUSI MANFAAT (EKONOMI)
HUTAN
![]() |
Gambar : google image |
Bahwa hutan sebagai salah satu kekayaan alam
Indonesia sepenuhnya dikuasai oleh Negara yang kemudian dipergunakan untuk
terwujudnya kemakmuran rakyat. Dalam hal ini negara hanya menguasai, bukan
memiliki, karena pemilik hutan sesungguhnya adalah setiap rakyat Indonesia, dan
setiap individu rakyat Indonesia berhak atas manfaat yang diperoleh dari hutan.
Negara cq. Pemerintah hanya mengatur tata cara
pemanfaatan hutan oleh setiap rakyat Indonesia, baik itu korporasi, komunal,
maupun individual, yang mana fungsi pengaturan itu orientasinya berpihak pada
kepentingan umum setiap rakyat Indonesia.
Melalui wakil-wakilnya
di parlemen, setiap rakyat Indonesia telah sepakat (dituangkan dalam bentuk UU)
bahwa setiap manfaat yang diperoleh dari hutan, wajib didistribusikan kembali oleh
Negara cq. Pemerintah kepada setiap individu rakyat Indonesia yang hidup di
seluruh wilayah negara.
![]() |
Gambar : google image |
Pada saat areal kawasan hutan tertentu dimanfaatkan secara ekonomi oleh suatu unit usaha pemanfaatan, maka unit usaha pemanfaatan wajib mendapatkan “restu” dari seluruh rakyat Indonesia melalui Negara cq. Pemerintah dalam bentuk izin usaha pemanfaatan.
Untuk mendapatkan “restu” ini, unit usaha pemanfaatan wajib membayar sejumlah dana (iuran) kepada seluruh rakyat Indonesia melalui Negara cq. Pemerintah, yaitu iuran izin (IIUPH) atas setiap luas areal kawasan hutan tertentu yang dimanfaatkan selama periode waktu tertentu.
Distribusi
manfaat ekonomi yang diperoleh dari hutan di suatu daerah (misalnya di
Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur) tentu tidak hanya dirasakan
oleh rakyat Indonesia yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kutai Barat,
melainkan dapat dirasakan pula oleh rakyat Indonesia lainnya di seluruh wilayah
negara.
Atas
pemanfaatan areal kawasan hutan secara ekonomi di wilayah Kabupaten Kutai Barat,
rakyat Indonesia yang tinggal di wilayah Kabupaten Kutai Barat memperoleh
manfaat ekonomi berupa IIUPH sebesar 64%, yang diterima melalui Pemerintah
Kabupaten Kutai Barat, dan kemudian didistribusikan dalam bentuk penyediaan
sarana dan prasarana fisik maupun non fisik yang dibutuhkan rakyat di wilayah
Kabupaten Kutai Barat.
Rakyat
Indonesia lainnya di Provinsi Kalimantan Timur yang berdomisili dan hidup di
luar wilayah Kabupaten Kutai Barat, juga memperoleh manfaat ekonomi sebesar 16%
dari seluruh IIUPH yang dipungut, yang penerimaannya melalui Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur, dan kemudian didistribusikan dalam bentuk penyediaan
sarana dan prasarana fisik maupun non fisik yang dibutuhkan rakyat di wilayah
Provinsi Kalimantan Timur.
Rakyat
Indonesia yang tinggal di luar wilayah Provinsi Kalimantan Timur (misalnya di
Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Papua
Barat, dll), juga memperoleh manfaat ekonomi akibat pemanfaatan hutan di
Kabupaten Kutai Barat yaitu sebesar 20% dari seluruh IIUPH yang dipungut, yang
penerimaannya melalui Pemerintah Pusat, dan kemudian didistribusikan dalam
bentuk pelayanan atau dalam bentuk lainnya yang bersentuhan dengan kepentingan
rakyat Indonesia yang hidup di seluruh wilayah negara.
Kemudian,
atas hasil hutan yang dipungut dan dimanfaatakan, unit usaha pemanfaatan
berkewajiban mengganti nilai intrinsiknya (PSDH) dan dibayarkan kepada seluruh
rakyat Indonesia melalui Negara cq. Pemerintah, proporsi distribusinya adalah :
Rakyat
Indonesia yang hidup di wilayah Kabupaten Kutai Barat menerima sebesar 32%,
rakyat Indonesia lainnya di Provinsi Kalimantan Timur yang berdomisili dan hidup
di luar wilayah Kabupaten Kutai Barat menerima sebesar 32%, dan rakyat
Indonesia lainnya yang tinggal di luar wilayah Provinsi Kalimantan Timur menerima
sebesar 20% dari seluruh PSDH yang dipungut.
Bahwa
manfaat yang diperoleh dari hutan harus tetap dapat dirasakan oleh seluruh
rakyat Indonesia secara berkelanjutan (lestari), maka struktur vegetasi hutan
yang berubah setelah adanya kegiatan pemanfaatan secara ekonomi oleh suatu unit
pemanfaatan perlu dilakukan re-vegatasi. Oleh karena itu, unit usaha
pemanfaatan wajib membayar dana re-vegetasi berupa Dana Reboisasi (DR) kepada
seluruh rakyat Indonesia.
Rakyat
Indonesia yang tinggal di Kabupaten Kutai Barat memperoleh dana re-vegetasi sebesar
40% yang diterima melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Rakyat Indonesia
yang tinggal di luar wilayah Kabupaten Kutai Barat memperoleh dana re-vegetasi
sebesar 60% yang diterima melalui Pemerintah Pusat, dan kemudian seluruhnya digunakan
dalam pembiayaan berbagai program re-vegetasi hutan.
Sampai
di sini, distribusi manfaat (ekonomi) yang diperoleh dari hutan bagi seluruh
rakyat Indonesia cukup jelas dan proporsional. Pertanyaan berikutnya adalah,
mengapa saat ini masih terjadi konflik antara kelompok masyarakat yang hidup di
dalam dan di sekitar hutan dengan unit usaha pemanfaatan?
Kita ngobrol di hari libur berikutnya.
Kita ngobrol di hari libur berikutnya.
Demikian, mudah-mudahan bermanfaat.
0 komentar
EmoticonEmoticon