PALING SEDIKIT LIMA BIBIT POHON
Berdasarkan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2019
tentang Izin Usaha Industri Perimer Hasil Hutan, disebutkan bahwa Izin Usaha
Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) adalah izin untuk mengolah kayu
bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang
jadi pada lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat
yang berwenang.
Berdasarkan
kapasitas produksinya, IUIPHHK terbagi ke dalam industry dengan kapasitas produksi
≥ 6.000 M3/tahun yang izinnya diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dan industry dengan kapasitas produksi < 6.000 M3/tahun yang
izinnya diterbitkan oleh Gubernur. Terhadap IUIPHHK dengan kapasitas produksi <
2.000 M3/tahun izinnya diterbitkan oleh Bupati/Walikota setelah mendapat
pelimpahan kewenangan dari Gubernur. Sedangkan berdasarkan jenis produk
olahannya, IUIPHHK terdiri dari industry kayu gergajian dan/atau pengawetan
kayu, industry kayu lapis, industry serpih kayu, dan industry bioenergi
berbasis kayu.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
tersebut di atas ditegaskan bahwa pemegang IUIPHHK wajib melaksanakan upaya
keseimbangan supply-demand dan kelestarian sumber bahan baku antara lain melalui
upaya aktif melakukan penanaman dan/atau membantu pengadaan bibit kepada
masyarakat dengan rasio mengolah 1 (satu) meter kubik kayu diwajibkan membantu
pengadaan bibit paling sedikit 5 (lima) pohon, untuk jenis-jenis pohon cepat
tumbuh.
![]() |
gambar; andirerei.com |
Data statistik
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Periode Tahun 2018 terbitan bulan Juni 2019 menunjukan
bahwa penggunaan bahan baku kayu bulat oleh IUIPHHK dengan kapasitas produksi ≥
6.000 M3/tahun di seluruh Indonesia mencapai 54.833.441,87 M3, dengan rincian;
bahan baku kayu bulat untuk produksi kayu lapis dan laminated veneer lumber (LVL)
sebanyak 7.110.110,22 M3, untuk produksi veneer sebanyak 1.943.131,47 M3, untuk
produksi kayu gergajian sebanyak 3.536.651,50 M3, dan untuk produksi serpih kayu
dan pulp sebanyak 42.243.548,68 M3.
Dengan ketentuan
bahwa atas setiap satu meter kubik kayu yang diolah pemegang IUIPHHK diwajibkan
membantu pengadaan bibit paling sedikit lima pohon jenis cepat tumbuh kepada
masyarakat, maka bibit pohon yang mesti disediakan oleh Pemegang IUIPHHK dengan
kapasitas produksi ≥ 6.000 M3/tahun minimal sebanyak (54.833.441,87 M3 kayu
bulat x 5 batang bibit pohon) = 274.167.209,35 batang bibit pohon.
Kemudian
apabila biaya pengadaan/pembelian setiap satu batang bibit pohon yang dibayarkan
oleh pemegang IUIPHHK dengan kapasitas produksi ≥ 6.000 M3/tahun kepada pekebun bibit pohon misalnya sebesar Rp2.500,00/batang,
maka jumlah uang yang beredar di kalangan pekebun bibit pohon adalah sejumlah
(Rp274.167.209,35 batang bibit pohon x Rp2.500,00) = Rp685.418.023.375,00 (enam
ratus delapan puluh lima miliar empat ratus delapan belas juta dua puluh tiga
ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupaih). Dengan perputaran uang sebanyak itu
tentu saja bisa membuat usaha para pekebun bibit pohon semakin bergairah.
Jumlah
uang yang berputar sebanyak tersebut di atas baru berasal dari pemegang IUIPHHK
dengan kapasitas produksi ≥ 6.000 M3/tahun. Apabila ditambah dengan para
pemegang IUIPHHK dengan kapasitas produksi < 6.000 M3/tahun, yang jumlah
penggunaan bahan baku kayu bulatnya juga banyak, maka tentunya perputaran uang
di pekebun-pekebun bibit pohon itu akan sangat besar.
Demikian, mudah-mudahan bermanfaat.
0 komentar
EmoticonEmoticon