Friday, April 10, 2020

Paling Sedikit Lima Bibit Pohon

PALING SEDIKIT LIMA BIBIT POHON

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2019 tentang Izin Usaha Industri Perimer Hasil Hutan, disebutkan bahwa Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi pada lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.

Berdasarkan kapasitas produksinya, IUIPHHK terbagi ke dalam industry dengan kapasitas produksi ≥ 6.000 M3/tahun yang izinnya diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan industry dengan kapasitas produksi < 6.000 M3/tahun yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur. Terhadap IUIPHHK dengan kapasitas produksi < 2.000 M3/tahun izinnya diterbitkan oleh Bupati/Walikota setelah mendapat pelimpahan kewenangan dari Gubernur. Sedangkan berdasarkan jenis produk olahannya, IUIPHHK terdiri dari industry kayu gergajian dan/atau pengawetan kayu, industry kayu lapis, industry serpih kayu, dan industry bioenergi berbasis kayu.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut di atas ditegaskan bahwa pemegang IUIPHHK wajib melaksanakan upaya keseimbangan supply-demand dan kelestarian sumber bahan baku antara lain melalui upaya aktif melakukan penanaman dan/atau membantu pengadaan bibit kepada masyarakat dengan rasio mengolah 1 (satu) meter kubik kayu diwajibkan membantu pengadaan bibit paling sedikit 5 (lima) pohon, untuk jenis-jenis pohon cepat tumbuh.

gambar; andirerei.com
Data statistik Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Periode Tahun 2018 terbitan bulan Juni 2019 menunjukan bahwa penggunaan bahan baku kayu bulat oleh IUIPHHK dengan kapasitas produksi ≥ 6.000 M3/tahun di seluruh Indonesia mencapai 54.833.441,87 M3, dengan rincian; bahan baku kayu bulat untuk produksi kayu lapis dan laminated veneer lumber (LVL) sebanyak 7.110.110,22 M3, untuk produksi veneer sebanyak 1.943.131,47 M3, untuk produksi kayu gergajian sebanyak 3.536.651,50 M3, dan untuk produksi serpih kayu dan pulp sebanyak 42.243.548,68 M3.

Dengan ketentuan bahwa atas setiap satu meter kubik kayu yang diolah pemegang IUIPHHK diwajibkan membantu pengadaan bibit paling sedikit lima pohon jenis cepat tumbuh kepada masyarakat, maka bibit pohon yang mesti disediakan oleh Pemegang IUIPHHK dengan kapasitas produksi ≥ 6.000 M3/tahun minimal sebanyak (54.833.441,87 M3 kayu bulat x 5 batang bibit pohon) = 274.167.209,35 batang bibit pohon.

Kemudian apabila biaya pengadaan/pembelian setiap satu batang bibit pohon yang dibayarkan oleh pemegang IUIPHHK dengan kapasitas produksi ≥ 6.000 M3/tahun kepada pekebun bibit pohon misalnya sebesar Rp2.500,00/batang, maka jumlah uang yang beredar di kalangan pekebun bibit pohon adalah sejumlah (Rp274.167.209,35 batang bibit pohon x Rp2.500,00) = Rp685.418.023.375,00 (enam ratus delapan puluh lima miliar empat ratus delapan belas juta dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupaih). Dengan perputaran uang sebanyak itu tentu saja bisa membuat usaha para pekebun bibit pohon semakin bergairah.

Jumlah uang yang berputar sebanyak tersebut di atas baru berasal dari pemegang IUIPHHK dengan kapasitas produksi ≥ 6.000 M3/tahun. Apabila ditambah dengan para pemegang IUIPHHK dengan kapasitas produksi < 6.000 M3/tahun, yang jumlah penggunaan bahan baku kayu bulatnya juga banyak, maka tentunya perputaran uang di pekebun-pekebun bibit pohon itu akan sangat besar.

Demikian, mudah-mudahan bermanfaat.

0 komentar