Sunday, April 5, 2020

Dividen Tunai

DIVIDEN TUNAI

Dividen adalah seluruh atau sebagian laba bersih yang diperoleh perusahaan pada periode tertentu yang dibagikan kepada para pemegang saham perusahaan tersebut (investor). Laba bersih ini merupakan hak mutlak yang diterima oleh pemegang saham. Laba bersih yang dibagikan sebagai dividen umumnya berupa perolehan laba bersih dalam kurun waktu satu tahun buku keuangan. Besarnya laba bersih yang dibagikan sebagai dividen diputuskan dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Besaran dividen yang diperoleh masing-masing investor sesuai dengan proporsi/prosentse kepemilikan saham investor yang bersangkutan dari keseluruhan saham beredar di perusahaan tersebut.

Dividen yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham dapat berupa dividen tunai dalam bentuk uang tunai maupun berupa dividen saham dalam bentuk saham. Pembahasan dalam artikel ini mengenai dividen tunai, sedangkan pembahasan mengenai dividen saham akan dibahas pada artikel lainnya pada kesempatan waktu berikutnya.

Apabila dalam periode tahun buku keuangan tertentu ternyata perusahaan mengalami kerugian, maka tentu saja tidak akan ada pembagian dividen beupa uang tunai. Namun demikian, dalam kondisi perusahaan memperoleh keuntungan pun, bisa saja terjadi tidak ada pembagian dividen berupa uang tunai apabila dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diputuskan bahwa laba bersih yang diperoleh perusahaan seluruhnya akan digunakan sebagai tambahan modal kerja perusahaan pada periode tahun berikutnya. Seluruh laba bersih tersebut dialihkan sebagai laba ditahan.

Dalam kondisi demikian apakah pemegang saham dirugikan?, tentu saja tidak, karena laba ditahan tersebut akan terakumulasi menjadi modal bersih (ekuitas) perusahaan. Dengan tambahan modal kerja dari laba ditahan tadi akan meningkatkan ekuitas perusahaan, sehingga nilai buku (book value) saham perusahaan pun menjadi naik, yang pada akhirnya nilai asset (kekayaan) pemegang saham pun meningkat pula.


gambar; andirerei.com

Besarnya dividen tunai yang dibayarkan kepada pemegang saham atau biasa disebut Dividend Payout Rasio (DPR) bervariasi tergantung pada persetujuan pemegang saham mayoritas yang punya hak suara dalam RUPS. Biasanya, laba bersih yang diperoleh perusahaan tidak semua dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham, terutama pada perusahaan baru berkembang yang sedang gencar-gencarnya melakukan ekspansi usaha atau pun pengembangan (diversifikasi) produk-produk perusahaan. Namun perusahaan-perusahaan yang sudah mapan (mature) dan stabil, biasanya seluruh laba bersih yang diperolehnya dibagikan sebagai dividen.

PT. Ogah Rugi memperoleh laba bersih tahun buku keuangan periode sebelumnya sebesar Rp100 miliar. Dalam RUPS ditetapkan DPR sebesar 50% (lima puluh persen) dari laba bersih yang diperoleh, maka dividen yang dibagikan kepada pemegang saham yaitu sebesar (50% x Rp100 miliar) = Rp50 miliar. Sedangkan sisa laba bersih sebesar 50% atau sebesar Rp50 miliar ditetapkan sebagai laba ditahan untuk tambahan modal kerja usaha periode tahun berikutnya.

Sementara itu jumlah saham beredar PT. Ogah Rugi misalnya sebanyak 100 juta lembar, maka besarnya dividen per lembar saham adalah (Rp50 miliar/100 juta lebar saham) = Rp500. Artinya jika seorang investor memiki saham PT. Ogah Rugi sebanyak 1 juta lembar maka investor tersebut memperoleh dividen sebesar (Rp500 x 1 juta lembar) = Rp500 juta.

PT. Ogah Rugi mempunyai ekuitas sebesar Rp1 triliun dengan jumlah saham beredar sebanyak 100 juta lembar tersebut di atas, maka nilai buku (book value) sahamnya senilai (Rp1 triliun/100 juta lembar saham) = Rp10.000/lembar saham. Dengan perolehan laba bersih sebesar Rp100 miliar, maka perolehan laba bersih per lembar saham adalah (Rp100 miliar/100 juta lembar saham) = Rp1.000. Oleh karena itu dengan laba bersih ditahan sebesar Rp50 miliar tersebut di atas, maka nilai buku (book value) saham PT. Ogah Rugi pun meningkat sebesar Rp500/lembar saham menjadi (Rp10.000 + Rp500) = Rp10.500/lembar.

Dengan demikian laba bersih yang diperoleh PT. Ogah Rugi sebesar Rp100 miliar tersebut di atas seluruhnya dibagikan kepada pemegang saham, yaitu berupa dividen sebesar Rp500/lembar saham, dan berupa peningkatan nilai ekuitas pemegang saham sebesar Rp500/lembar atas saham yang dimilikinya.  

Dividen dapat dibagikan dengan dua cara yaitu dividen interim/sementara yang dibagikan pada saat belum tutup buku keuangan tahun berjalan, dan dividen final yang dibagikan setelah tutup buku keuangan tahun berjalan. Pada saat pemegang saham sudah menerima dividen interim, maka jumlah dividen final akan dikurangi besaran dividen interim yang telah dibagikan sebelumnya. Misalnya pemegang saham telah mendapatkan dividen interim pada tahun buku keuangan periode berjalan sebesar Rp500/lembar saham, dan kemudian pada saat dividen final ditetapkan dalam RUPS setelah tutup buku keuangan periode tahun yang bersangkutan sebesar Rp1.500/lembar, maka pemegang saham hanya akan memperoleh dividen tersisa yang belum terbayarkan yaitu sebesar (Rp1.500 – Rp500) = Rp1.000/lembar saham.

Bahwa pembagian dividen terbagai ke dalam tiga tahapan yaitu Cum Date, Ex Date, dan Payment Date. Cum Date merupakan batas waktu terakhir dimana seorang investor tercatat sebagai pemegang saham PT. Ogah Rugi. Misalnya Cum Date ditetapkan batas akhirnya sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada jam 16.00 waktu JATS (Jakarta Automated Trading System) tanggal 5 April 2020, maka apabila sampai dengan waktu tersebut investor masih tercatat sebagai pemegang saham, berhak mendapatkan dividen. Namun apabila investor telah menjual sahamnya sebelum jam 16.00 waktu JATS, maka tidak berhak mendapatkan dividen.

Ex Date adalah waktu setelah Cum Date, artinya investor yang membeli saham PT. Ogah Rugi setelah tanggal 5 April 2020 namanya tidak akan tercatat sebagai penerima dividen. Sedangkan Payment Date merupakan tanggal waktu pembayaran dividen kepada investor yang namanya tercatat sebagai pemegang saham pada saat Cum Date.

Dividen dibayarkan dengan cara ditransfer oleh PT. Ogah Rugi ke Rekening Dana Nasabah (RDN) atau Rekening Dana Investor (RDI) yang dimiliki oleh investor yang bersangkutan yang tercatat pada perusahaan sekuritas, setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 10% (sepuluh persen) dari total angka perhitungan dividen yang diterima investor.

Demikian, mudah-mudahan bermanfaat.

0 komentar