Saturday, February 9, 2019

Berkah Saham Syariah

BERKAH SAHAM SYARIAH

Saham syariah adalah efek berbentuk saham dari perusahaan (emiten) yang dalam kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum syariah (hukum Islam). Jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia yaitu saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor II.K.1 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh perusahaan publik syariah berdasarkan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.

Gambar : google image

Seluruh saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala setiap bulan Mei dan bulan November tahun berjalan. Kriteria seleksi saham syariah oleh OJK mengacu pada hal-hal sebagai berikut :
a.  Perusahaan yang sahamnya dapat dikategorikan syariah apabila perusahaan tersebut dalam kegiatan usahanya tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum syariah. Kegiatan yang bertentangan dengan hukum syariah diantaranya sebagai berikut :
·      perjudian dan permainan yang tergolong judi.
·      perdagangan yang dilarang menurut hukum syariah, antara lain : perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan/atau perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.
·      jasa keuangan ribawi, antara lain : bank berbasis bunga dan/atau perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
·      jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.
·      memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain : barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi) dan barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.
·      melakukan transaksi yang mengandung unsur suap-menyuap (risywah).
b.  Perusahaan yang sahamnya dapat dikategorikan syariah selain memenuhi kriteria sebagaimana butir a di atas perusahaan tersebut juga harus memenuhi syarat rasio-rasio keuangan dalam permodalan dan pendapatan kegiatan usaha diantaranya sebagai berikut :
·      total hutang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset perusahaan tidak lebih dari 45%  atau total hutang dibandingkan ekuitas perusahaan tidak lebih dari 81,82%. Artinya total ekuitas (modal bersih) yang dimilki oleh perusahaan minimal sebesar 55% dari seluruh aset. Contoh : PT. BBBB mempunyai aset Rp10 tiliyun, maka ekuitas (modal bersih) yang harus dimiliki minimal Rp5,5 triliyun, sedangkan liabilitas (hutang/kewajiban) berbasis bunga maksimal Rp4,5 triliyun. Hutang berbasis bunga tersebut diantaranya berupa pinjaman dari bank konvensional atau penerbitan surat hutang (obligasi) perusahaan berbunga flat. Untuk hutang berupa uang muka pekerjaan atau hutang pembayaran suplly bahan baku dari vendor, tidak termasuk ke dalam hutang berbasis bunga (ribawi).
·      total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%. Artinya pendapatan usaha yang diperoleh dengan cara-cara sesuai hukum syariah besarnya minimal 90% dari seluruh pendapatan usaha tahun berjalan. Contoh : PT. BBBB memperoleh pendapatan usaha dalam tahun berjalan Rp500 milyar, maka pendapatan yang berasal dari bunga simpanan (deposito) dan pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari Rp50 milyar.  
Ketentuan tersebut di atas mengacu pada prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah hukum syariah (hukum Islam) berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Saat ini terdapat sekitar 400-an perusahaan (emiten) yang sahamnya dikategorikan saham syariah dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kesemuanya tergabung ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang mana indeks tersebut diluncurkan sejak tanggal 12 Mei 2011 setelah sebelumnya disebut Jakarta Islamic Index (JII) yang diluncurkan pada tahun 2000. Konstituen ISSI diseleksi ulang sebanyak dua kali dalam setahun setiap bulan Mei dan bulan November tahun berjalan mengikuti jadwal review DES yang dilakukan oleh OJK.
Oleh karenanya setiap periode seleksi selalu ada saham syariah yang keluar atau masuk menjadi konstituen ISSI. Perhitungan ISSI mengikuti metode perhitungan indeks saham lainnya yang ada di BEI yaitu rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar dengan menggunakan bulan Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan ISSI. 
Daftar saham-saham syariah yang ditetapkan oleh OJK dan kemudian ditetapkan oleh BEI menjadi konstituen ISSI untuk periode tanggal 18 Januari 2019 sampai dengan review DES berikutnya oleh OJK sebagaimana daftar pada tautan (link) berikut ini :
Dari seluruh konstituen ISSI, sebagian diantaranya tergabung dalam Jakarta Islamic Index (JII) yang telah lama diluncurkan di BEI yaitu sejak tanggal 3 Juli 2000. JII terdiri dari 30 saham paling likuid atau ramai diperjualbelikan di BEI dengan volume tinggi. Seperti halnya ISSI, review saham syariah konstituen JII dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun yaitu pada bulan Mei dan bulan November tahun berjalan mengikuti jadwal review DES oleh OJK.
BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang bisa menjadi konstituen JII dengan kriteria yang digunakan diantaranya sebagai berikut :
a.  Saham syariah tersebut telah tercatat sebagai konstituen ISSI dalam waktu selama 6 bulan terakhir.
b.  Diseleksi 60 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir.
c.   Dari 60 saham tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian tertinggi di pasar regular.
d.  30 saham yang tersisa merupakan saham yang terpilih sebagai konstituen JII.
Dalam kelompok ini terdapat saham-saham perusahaan besar dan punya reputasi bagus dan terpercaya yang sudah tidak asing lagi di tengah-tengah masyarakat seperti PT. Indofood Sukses Makmur Tbk, PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, PT. Astra International Tbk, PT. Telkom Indonesia, PT. Jasa Marga Tbk, PT. Unilver Indonesia Tbk, PT. Kalbe Farma Tbk.
Daftar saham-saham syariah yang ditetapkan oleh BEI menjadi konstituen JII untuk periode bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Mei 2019 sebagaimana daftar pada tautan (link) berikut ini :
Selain JII yang berisi 30 saham syariah konstituen ISSI yang paling likuid, terdapat indeks saham syariah konstituen ISSI terliquid lainnya yaitu Jakarta Islamic Index 70 (JII70) yang diluncurkan sejak tanggal 17 Mei 2018. Konstituen JII70 terdiri dari 70 saham syariah paling likuid yang didalamnya termasuk konstituen JII. Seperti halnya ISSI dan JII, review saham syariah yang menjadi konstituen JII70 dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan bulan November tahun berjalan mengikuti jadwal review DES oleh OJK.
BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang dapat menjadi konstituen JII70 dengan kriteria yang digunakan diantaranya sebagai berikut :
a.  Saham syariah tersebut telah tercatat sebagai konstituen ISSI dalam waktu selama 6 bulan terakhir.
b.  Diseleksi 150 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir.
c.   Dari 150 saham tersebut kemudian dipilih 70 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian tertinggi di pasar regular.
d.  70 saham yang tersisa merupakan saham terpilih sebagai konstituen JII70.
Daftar saham-saham syariah yang ditetapkan oleh BEI menjadi konstituen JII70 untuk periode bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Mei 2019 sebagaimana daftar pada tautan (link) berikut ini :
Tata cara transaksi saham-saham syariah yang menjadi konstituen ISSI, JII dan JII70 pada prinsipnya sama dengan tata cara transaksi saham-saham reguler lainnya di BEI. Perbedaannya adalah transaksi pada saham-saham syariah dilaksanakan melalui perusahaan sekuritas sebagai perantara pedagang efek yang mempunyai aplikasi transaksi syariah juga.
Perusahan sekuritas selaku pedagang perantara efek di BEI yang mempunyai aplikasi online trading syariah yang dapat digunakan sebagai sarana transaksi saham-saham syariah yang diakui oleh DSN-MUI sebagaimana daftar pada tautan (link) berikut ini :
Pertumbuhan kapitalisasi pasar (market capital) saham-saham syariah yang tergabung dalam konstituen JII terhitung sejak tahun 2000 sampai dengan bulan Desember 2018 meningkat dari semula hanya Rp74,27 triliyun menjadi Rp2.239,51 triliyun atau naik Rp2.165,24 triliyun setara dengan 2.915,36% selama 18 tahun.
Sementara itu pertumbuhan kapitalisasi pasar (market capital) saham-saham syariah yang tergabung dalam konstituen ISSI terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan bulan Desember 2018 meningkat dari semula Rp1.968,09 triliyun menjadi Rp3.666,69 triliyun atau naik Rp1.698,60 triliyun setara dengan 86,31% selama 8 tahun.
Sedangkan pertumbuhan kapitalisasi pasar (market capital) saham-saham syariah yang tergabung dalam konstituen JII70 terhitung sejak bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 meningkat dari semula Rp2.575,67 triliyun menjadi Rp2.715,85 triliyun atau naik Rp140,18 triliyun setara dengan 5,44% selama 8 bulan.
Pertumbuhan kapitalisasi pasar (market capital) saham-saham syariah yang tergabung sebagai konstituen ISSI, JII dan JII70 selengkapnya dapat dilihat pada daftar tautan (link) di bawah ini.  
Data di atas menunjukan bahwa minat investor terhadap saham-saham syariah semakin hari semakin tinggi dan jumlah investornya semakin banyak. Hal tersebut dibuktikan dengan terus meningkatnya kapitalisasi pasar saham-saham syariah, artinya jumlah modal yang diinvestasikan dalam saham-saham syariah terus meningkat dari waktu ke waktu.
Akhir kata, “dengan investasi di saham-saham syariah maka didapat untung berlimpah dan penuh berkah”, mudah-mudahan Alloh, Tuhan Yang Maha Kuasa me-ridha-i semuanya.
Demikian, mudah-mudahan bermanfaat.

0 komentar