TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Pengaturan terbaru mengenai Tenaga Teknis Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan pada hutan
produksi telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada
tanggal 17 Oktober 2019 melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tenaga Teknis
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Pada
Hutan Produksi, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 10 Desember
2019. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut di atas mencabut
pengaturan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari sebelumnya yang ditetapkan
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/MENHUT-II/2014 tentang
Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis dan Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari.
Dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019,
tidak ada ada lagi sebutan GANISPHPL bagi tenaga teknis yang berada pada unit
manajemen pemegang izin dan WASGANISPHPL bagi pengawas tenaga teknis yang
berada pada instansi Kehutanan. Saat ini sebutannya disamakan yaitu GANISPHPL.
![]() |
gambar; andirerei.com |
Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang populer
dengan sebutan GANISPHPL adalah setiap orang yang memiliki sertifikat
kompetensi kerja dibidang pengelolaan hutan produksi lestari. GANISPHPL terbagi
kedalam beberapa klaster/bidang, yaitu; perencanaan hutan, pemanfaatan hasil
hutan, penggunaan kawasan hutan, pembinaan hutan, dan pengolahan hasil hutan. Secara
lebih spesifik GANISPHPL pada klaster/bidang pemanfaatan hasil hutan dan/atau
pengolahan hasil hutan terbagi lagi ke dalam kelompok kayu dan hasil hutan
bukan kayu.
Setiap orang dapat mengikuti proses sertifikasi
profesi GANISPHPL asalkan memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. Memiliki latar belakang pendidikan dibidang kehutanan, atau;
b. Memiliki latar belakang pendidikan di luar bidang kehutanan namun telah
bekerja dibidang kehutanan minimal selama 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan
rekomendasi pimpinan unit kerja atau organisasi/instansi, atau;
c. Telah lulus diklat berbasis kompetensi GANISPHPL yang dilaksanakan oleh
lembaga diklat yang terakreditasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku atau oleh lembaga diklat yang belum terakreditasi namun mendapat penjaminan
mutu dari Pusat Diklat Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau;
d. Memiliki pengalaman melaksanakan tugas GANISPHPL secara terus menerus
pada suatu organisasi/perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan minimal selama
3 (tiga) tahun.
Biaya untuk mengikuti diklat dan/atau uji kompetensi dalam
proses sertifikasi menjadi tanggungan calon peserta sertifikasi, yang dapat
bersumber dari biaya sendiri atau orang perseorangan (individu yang
bersangkutan), atau perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya, atau anggaran
Pemerintah (Pusat/Daerah), atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai ketentuan paraturan perundangan yang berlaku.
Sertifikat profesi GANISPHPL diperoleh melalui uji
kompetensi dengan menggunakan standard kompetensi GANISPHPL, yang dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi (LSP) yang telah mendapatkan
lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diregistrasi oleh Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan. Peserta sertifikasi yang dinyatakan lulus mendapatkan sertifikat
profesi GANISPHPL yang diterbitkan oleh LSP dan berlaku untuk jangka waktu
selama lima tahun dan dapat diperbaharui sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
LSP wajib melaporkan penerbitan sertifikat profesi
GANISPHPL kepada Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) di wilayah setempat.
BPHP merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengelolaan hutan produksi
lestari yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). BPHP berkedudukan di ibukota
provinsi dengan pembagian wilayah kerja tertentu yang tersebar di seluruh
Indonesia, yaitu; Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Bandar
Lampung, Denpasar, Pontianak, Banjarbaru, Palangkaraya, Samarinda, Palu,
Makassar, Ambon, Jayapura, dan Manokwari.
Pemegang sertifikat profesi GANISPHPL wajib melaporkan
perolehan sertifikatnya kepada Kepala BPHP setempat, dan kemudian dilakukan
penginputan data oleh operator di BPHP ke dalam Sistem Informasi Tenaga Teknis
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari berbasis Web yang disebut SIGANISHUT. Dari SIGANISHUT
ini pemegang sertifikat profesi GANISPHPL mendapatkan Nomor Register GANISPHPL.
Perangkat elektronik berupa SIGANISHUT ini berfungsi untuk mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan,
mengirimkan, dan menyebarkan informasi terkait GANISPHPL.
Setiap unit manajemen pemegang izin pemanfaatan hutan wajib
memiliki atau mempekerjakan GANISPHPL sesuai kelompok hasil hutan yang
diusahakannya atau dimanfaatkannya. Begitu juga terhadap pemegang izin
penggunaan kawasan hutan untuk keperluan pembangunan non kehutanan, diwajibkan memiliki
atau mempekerjakan GANISPHPL. Keberadaan GANISPHPL tersebut merupakan subjek
pelaksana dalam kegiatan penatausahaan hasil hutan kayu dan/atau hasil hutan
bukan kayu serta kegiatan pembinaan hutan dalam tahapan-tahapan kegiatan
pemanfaatan atau pengelolaan atau penggunaan kawasan hutan yang dilakukan oleh pemegang
izin.
Pemegang izin yang akan menugaskan GANISPHPL sesuai
kompetensinya wajib melaporkan rencana penugasan tersebut kepada Kepala BPHP
setempat dengan mencantumkan nama pemegang izin, nama dan nomor register GANISPHPL
yang akan ditugaskan, jenis tugas yang akan diberikan, lokasi penugasan, dan
jangka waktu penugasan. Atas dasar laporan/usulan tersebut selanjutnya Kepala
BPHP menetapkan penugasan GANISPHPL pada pemegang izin yang bersangkutan dengan Surat Keputusan Kepala BPHP dan
menerbitkan Kartu GANISPHPL melalui SIGANISHUT.
Kepala BPHP melakukan pembinaan dan pengendalian
terhadap pelaksanaan tugas GANISPHPL di wilayah kerjanya. Kegiatan pembinaan dilaksanakan
dengan melakukan bimbingan teknis dan supervisi, sedangkan kegiatan pengendalian
dilakukan dengan melakukan monitoring/evaluasi dan penilaian kinerja GANISPHPL.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari SIGANISHUT, Direktur Jenderal
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan/atau Kepala Dinas Provinsi dan/atau
Kepala BPHP dapat melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan
tugas GANISPHPL.
Hasil penilaian kinerja GANISPHPL yang dilaksanakan
oleh Kepala BPHP terbagi ke dalam tiga kriteria, yaitu; layak, dipertimbangkan,
tidak layak. GANISPHPL yang mendapatkan hasil penilaian kinerja dengan kriteria
layak, atau dipertimbangkan, atau tidak layak, adalah sebagai berikut :
a. Layak; apabila GANISPHPL dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Dipertimbangkan; apabila GANISPHPL dalam melaksanakan tugasnya melakukan
pelanggaran administratif yang tidak berakibat sanksi denda administratif.
c. Tidak layak; apabila GANISPHPL dalam melaksanakan tugasnya melakukan tindak
pidana dibidang lingkungan hidup dan kehutanan, atau melakukan pelanggaran administratif
yang berakibat sanksi denda administratif.
Berdasarkan hasil penilaian kinerja GANISPHPL, Kepala BPHP
melakukan pembinaan teknis terhadap GANISPHPL yang mendapatkan hasil penilaian
kinerja dengan kriteria dipertimbangkan, dan atas hasil pembinaan teknis
tersebut Kepala BPHP menyampaikan ketidakpuasan terhadap LSP dengan
menyampaikannya kepada BNSP.
Kepala BPHP membatalkan penugasan dan Kartu GANISPHPL
serta menyampaikan rekomendasi pencabutan sertifikat profesi GANISPHPL kepada
LSP terhadap :
a. GANISPHPL yang mendapatkan hasil penilaian kinerja dengan kriteria dipertimbangkan
selama 3 (tiga) kali berturut-turut selama penugasannya.
b. GANISPHPL yang mendapatkan hasil penilaian kinerja dengan kriteria tidak
layak.
Dalam hal tertentu, penilaian kinerja GANISPHPL dapat
dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil pelaksanaan pembinaan, post audit,
monitoring dan evaluasi, atau kegiatan lain menyangkut pelaksanaan tugas
GANISPHPL.
Demikian,
mudah-mudahan bermanfaat.
0 komentar
EmoticonEmoticon