Friday, April 3, 2020

Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari

TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI

Pengaturan terbaru mengenai Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan pada hutan produksi telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 17 Oktober 2019 melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 10 Desember 2019. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut di atas mencabut pengaturan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari sebelumnya yang ditetapkan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/MENHUT-II/2014 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis dan Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, tidak ada ada lagi sebutan GANISPHPL bagi tenaga teknis yang berada pada unit manajemen pemegang izin dan WASGANISPHPL bagi pengawas tenaga teknis yang berada pada instansi Kehutanan. Saat ini sebutannya disamakan yaitu GANISPHPL.

gambar; andirerei.com
Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang populer dengan sebutan GANISPHPL adalah setiap orang yang memiliki sertifikat kompetensi kerja dibidang pengelolaan hutan produksi lestari. GANISPHPL terbagi kedalam beberapa klaster/bidang, yaitu; perencanaan hutan, pemanfaatan hasil hutan, penggunaan kawasan hutan, pembinaan hutan, dan pengolahan hasil hutan. Secara lebih spesifik GANISPHPL pada klaster/bidang pemanfaatan hasil hutan dan/atau pengolahan hasil hutan terbagi lagi ke dalam kelompok kayu dan hasil hutan bukan kayu.

Setiap orang dapat mengikuti proses sertifikasi profesi GANISPHPL asalkan  memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.  Memiliki latar belakang pendidikan dibidang kehutanan, atau;
b.  Memiliki latar belakang pendidikan di luar bidang kehutanan namun telah bekerja dibidang kehutanan minimal selama 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan rekomendasi pimpinan unit kerja atau organisasi/instansi, atau;
c.   Telah lulus diklat berbasis kompetensi GANISPHPL yang dilaksanakan oleh lembaga diklat yang terakreditasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau oleh lembaga diklat yang belum terakreditasi namun mendapat penjaminan mutu dari Pusat Diklat Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau;
d.  Memiliki pengalaman melaksanakan tugas GANISPHPL secara terus menerus pada suatu organisasi/perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan minimal selama 3 (tiga) tahun.

Biaya untuk mengikuti diklat dan/atau uji kompetensi dalam proses sertifikasi menjadi tanggungan calon peserta sertifikasi, yang dapat bersumber dari biaya sendiri atau orang perseorangan (individu yang bersangkutan), atau perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya, atau anggaran Pemerintah (Pusat/Daerah), atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan paraturan perundangan yang berlaku.  

Sertifikat profesi GANISPHPL diperoleh melalui uji kompetensi dengan menggunakan standard kompetensi GANISPHPL, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diregistrasi oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peserta sertifikasi yang dinyatakan lulus mendapatkan sertifikat profesi GANISPHPL yang diterbitkan oleh LSP dan berlaku untuk jangka waktu selama lima tahun dan dapat diperbaharui sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

LSP wajib melaporkan penerbitan sertifikat profesi GANISPHPL kepada Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) di wilayah setempat. BPHP merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengelolaan hutan produksi lestari yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). BPHP berkedudukan di ibukota provinsi dengan pembagian wilayah kerja tertentu yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu; Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Bandar Lampung, Denpasar, Pontianak, Banjarbaru, Palangkaraya, Samarinda, Palu, Makassar, Ambon, Jayapura, dan Manokwari.

Pemegang sertifikat profesi GANISPHPL wajib melaporkan perolehan sertifikatnya kepada Kepala BPHP setempat, dan kemudian dilakukan penginputan data oleh operator di BPHP ke dalam Sistem Informasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari berbasis Web yang disebut SIGANISHUT. Dari SIGANISHUT ini pemegang sertifikat profesi GANISPHPL mendapatkan Nomor Register GANISPHPL. Perangkat elektronik berupa SIGANISHUT ini berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi terkait GANISPHPL.

Setiap unit manajemen pemegang izin pemanfaatan hutan wajib memiliki atau mempekerjakan GANISPHPL sesuai kelompok hasil hutan yang diusahakannya atau dimanfaatkannya. Begitu juga terhadap pemegang izin penggunaan kawasan hutan untuk keperluan pembangunan non kehutanan, diwajibkan memiliki atau mempekerjakan GANISPHPL. Keberadaan GANISPHPL tersebut merupakan subjek pelaksana dalam kegiatan penatausahaan hasil hutan kayu dan/atau hasil hutan bukan kayu serta kegiatan pembinaan hutan dalam tahapan-tahapan kegiatan pemanfaatan atau pengelolaan atau penggunaan kawasan hutan yang dilakukan oleh pemegang izin.

Pemegang izin yang akan menugaskan GANISPHPL sesuai kompetensinya wajib melaporkan rencana penugasan tersebut kepada Kepala BPHP setempat dengan mencantumkan nama pemegang izin, nama dan nomor register GANISPHPL yang akan ditugaskan, jenis tugas yang akan diberikan, lokasi penugasan, dan jangka waktu penugasan. Atas dasar laporan/usulan tersebut selanjutnya Kepala BPHP menetapkan penugasan GANISPHPL pada pemegang izin yang bersangkutan  dengan Surat Keputusan Kepala BPHP dan menerbitkan Kartu GANISPHPL melalui SIGANISHUT.

Kepala BPHP melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas GANISPHPL di wilayah kerjanya. Kegiatan pembinaan dilaksanakan dengan melakukan bimbingan teknis dan supervisi, sedangkan kegiatan pengendalian dilakukan dengan melakukan monitoring/evaluasi dan penilaian kinerja GANISPHPL. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari SIGANISHUT, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan/atau Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala BPHP dapat melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan tugas GANISPHPL.

Hasil penilaian kinerja GANISPHPL yang dilaksanakan oleh Kepala BPHP terbagi ke dalam tiga kriteria, yaitu; layak, dipertimbangkan, tidak layak. GANISPHPL yang mendapatkan hasil penilaian kinerja dengan kriteria layak, atau dipertimbangkan, atau tidak layak, adalah sebagai berikut :
a.  Layak; apabila GANISPHPL dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.  Dipertimbangkan; apabila GANISPHPL dalam melaksanakan tugasnya melakukan pelanggaran administratif yang tidak berakibat sanksi denda administratif.
c.   Tidak layak; apabila GANISPHPL dalam melaksanakan tugasnya melakukan tindak pidana dibidang lingkungan hidup dan kehutanan, atau melakukan pelanggaran administratif yang berakibat sanksi denda administratif.

Berdasarkan hasil penilaian kinerja GANISPHPL, Kepala BPHP melakukan pembinaan teknis terhadap GANISPHPL yang mendapatkan hasil penilaian kinerja dengan kriteria dipertimbangkan, dan atas hasil pembinaan teknis tersebut Kepala BPHP menyampaikan ketidakpuasan terhadap LSP dengan menyampaikannya kepada BNSP.

Kepala BPHP membatalkan penugasan dan Kartu GANISPHPL serta menyampaikan rekomendasi pencabutan sertifikat profesi GANISPHPL kepada LSP terhadap :
a.  GANISPHPL yang mendapatkan hasil penilaian kinerja dengan kriteria dipertimbangkan selama 3 (tiga) kali berturut-turut selama penugasannya.
b.  GANISPHPL yang mendapatkan hasil penilaian kinerja dengan kriteria tidak layak.

Dalam hal tertentu, penilaian kinerja GANISPHPL dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil pelaksanaan pembinaan, post audit, monitoring dan evaluasi, atau kegiatan lain menyangkut pelaksanaan tugas GANISPHPL.

Demikian, mudah-mudahan bermanfaat.

0 komentar